Terikini Nasional

Polisi Peringatkan FPI Model Baru jika Tak Ingin Kembali Dibubarkan: Ada Kewenangan dari Pemerintah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartanto tanggapi Front Persatuan Islam (FPI).

TRIBUNWOW.COM - Front Persatuan Islam (FPI) langsung dideklarasikan semenjak Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah.

Sebelumnya pelarangan aktivitas FPI berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga lembaga lantaran ormas tersebut tidak lagi memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) pada Rabu (30/1/2020).

Menanggapi FPI model baru tersebut, Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartanto tetap memberikan peringatan.

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Penjelasan PPATK soal Pemblokiran Rekening FPI: Dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi Analisis

Baca juga: Soal Maklumat Kapolri, Hamdan Zoelva Sebut Sebarkan Konten FPI Tak Bisa Dipidana: Beda dengan PKI

Dilansir TribunWow.com dari KompasTV, Selasa (5/1/2021), Rusdi Hartanto mengatakan tidak segan untuk kembali membubarkan FPI dengan nama baru tersebut.

Oleh karenanya, ia meminta kepada FPI maupun ormas-ormas lainnya jika tidak ingin dilarang atau dibubarkan maka harus mendaftarkan diri dan mengikuti aturan hukum.

"FPI yang jelas semua ada aturan-aturan," jelas Rusdi.

"Sebenarnya jenis FPI baru dan sebagainya kalau dia ingin menjadi ormas harusnya mengikuti aturan yang berlaku."

"Kalau dia sebagai ormas apabila ingin diakui disesuaikan dengan Undang-undang keormasan," tuturnya.

Dirinya menegaskan nasib FPI model baru bisa saja seperti FPI yang lama jika tetap tidak mengurusi syarat-syarat berdirinya ormas.

"Tapi apabila dari FPI model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan yang berlaku."

"Artinya ada kewenangan dari pemerintah untuk melarang atau membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasya.

Baca juga: BEM UI Desak Pelarangan FPI Dibatalkan, Pakar Hukum Refly Harun: Melanggar Hak Asasi Manusia

Menurut Rusdi tidak alasan bagi pihak keamanan untuk mengizinkan kegiatan ormas yang tidak memiliki legal standing yang jelas.

"Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum, tidak terdaftar tentu bisa jadi alasan bagi pemerintah untuk membubarkan atau melarang kegiatan ormas yang tidak terdaftar," tutupnya.

Simak videonya mulai menit ke- 0.57

Pengamat: Seolah-olah Menentang

Halaman
123