Terkini Nasional

BEM UI Desak Pelarangan FPI Dibatalkan, Pakar Hukum Refly Harun: Melanggar Hak Asasi Manusia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat membahas soal pelarangan kegiatan FPI oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

TRIBUNWOW.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (sKB) tentang pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

Refly Harun mengaku sependapat dengan BEM UI.

Warga Petamburan berinisiatif mencopot plang dan baliho FPI setelah kegiatan ormas tersebut dihentikan pemerintah, Rabu (30/12/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Baru Ganti Nama seusai Dilarang, FPI Model Baru Terancam Dibubarkan Polisi, Ini Alasannya

Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Refly Harun: Organisasinya Dibubarkan, Uang Tak Seberapa Digarong Juga

Ia menganggap SKB enam pejabat itu seolah mengkroyok FPI.

"Dari BEM UI mengatakan bahwa mereka megecam SKB tiga menteri dan tiga kepala lembaga," ujar Refly Harun.

"Yang saya katakan mengkroyok FPI."

Tak hanya itu, Refly Harun juga turut menyinggung maklumat kapolri.

Menurut Refly Harun, maklumat kapolri juga telah melanggar sejumlah hal.

Termasuk, hak asasi manusia.

Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Berlebihan: Tak Lebih Berbahaya Dibanding HTI

Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum

"Dan maklumat kapolri yang melarang untuk mengakses FPI," jelas Refly Harun.

"Mereka mendesak SKB tersebut dicabut karena tidak menghormati prinsip negara hukum."

"Melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia."

"Dan sebenarnya ada satu hal yang mereka luput," tambahnya.

Lantas, Refly Harun menilai pelarangan kegiatan FPI telah melanggar hukum.

"Yaitu melanggar juga undang-undang yang menjadi dasar pencabutan pelarangan atau pembubaran FPI," tutur Refly Harun.

Halaman
123