Terkini Nasional

BEM UI Desak Pelarangan FPI Dibatalkan, Pakar Hukum Refly Harun: Melanggar Hak Asasi Manusia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat membahas soal pelarangan kegiatan FPI oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

"Seharusnya gugatan itu bisa dikabulkan karena nyata-nyata pembubaran atau pelarangan FPI bertentangan dengan peraturan undang-undang."

"Dan tentu saja asas-asas pemerintahan yang baik."

Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum

Baca juga: Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan

Risiko yang diterima FPI karena tak melakukan gugatan adalah pemblokiran rekening.

Karena itulah, Refly Harun menyayangkan sikap FPI yang memilih mengganti nama seusai dilarang.

"Tapi karena tidak mengajukan, maka memang sulit nanti bagi FPI untuk bisa membuka blokir atas rekeningnya," ucap Refly Harun.

"Pastilah yang bisa memblokir itu otoritas atas permintaan penegak hukum, atas permintaan negara."

"Tetapi sebenarnya harusnya atas permintaan penegak hukum."

"Karena dianggap organisasi ini terlibat dalam kejahatan sehingga dilarang," tambahnya.

Lebih lanjut, Refly Harun kembali membahas soal pelarangan FPI yang dinilai menyalahi aturan.

Selain dilarang, ketidakadilan yang diterima FPI disebutnya semakin besar saat rekening mereka diblokir.

"Soalnya sekali lagi banyak pihak yang mengatakan bahwa pembubaran dan pelarangan FPI tidak adil."

"Sehingga wajar kalau mereka kesal."

"Sudah organisasinya dibubarkan, uang yang tidak seberapa 'dirampok' juga, 'digarong' juga," tutupnya. (TribunWow.com)