Menurut Ketua KPU untuk umbul-umbul difasilitasi 10 buah per Kecamatan, baleho dan billdboard masing-masing 5 buah per kabupaten, sedangkan sepanduk dua buah per desa.
Tim kampanye paslon boleh memperbanyak 200 persen dari yang sudah difasilitasi KPU.
Kemudian bahan kampanye meliputi pamflet, brosur, poster, stiker.
Bahan kampanye yang difasilitasi KPU ini banyaknya sama dengan jumlah KK di Kabupaten dan bisa diperbanyak oleh tim kampanye pasangan calon sebanyak 100 persen.
Pantauan di lapangan, paslon Bupati dan Wabup lebih banyak memanfaatakan masa kampanye dengan melakukan kampanye dialogis dengan massa tidak lebih dari 50 orang serta tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Pilkada dengan paslon tunggal melawan kotak kosong (koko) juga berpengaruh pada tidak wajah Kota Baturaja yang tidak terlalu banyak umbul-umbul, baleho billdboard, spanduk. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kuryana Azis Bupati OKU Meninggal Dunia, Ini Profil Lengkap Kuryana Azis Lengkap Kariernya