Kuryana pernah menjabat Kasubag Protokol Pemda TK II OKU, camat Peninjauan (1992-1995).
Beberapa jabatan yang pernah dipegangnya kemudian Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih (2002–2005), Asisten Pemerintahan Kota Prabumulih (2005), Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Prabumulih (2005–2008), Kadin Pendapatan Daerah Prabumulih (2008), Asisten Pemerintahan dan Kesra Prabumulih 2008–2010).
Ayah tiga anak (Rika Aprilisna SI MSi, Zwesty Karene SE dan Suswan Deri SP MSi) tidak memasang target perolehan suara di Pilkada OKU 2020.
Menurut Kuryana, rakyat dipersilakan menggunakan haknya untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi masyarakat.
Demokrasi yang makna sejatinya adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat merupakan pengejawantahan hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin yang berasal dari kalangan mereka sehingga diharapakan dapat mengerti dengan kehendak rakyatnya.
Baca juga: Sosok Sheikh Zayed, Pangeran Uni Emirat Arab yang Jadi Nama Masjid Megah di Solo
Harta Kekayaan
Harta kekayaan wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM yang tercatat di KPU OKU senilai Rp 3. 133.856.880 (Tiga Miliar seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) .
Sedangkan harta kekayaan Bupati OKU Drs H Kuryana Azis senilai Rp 2.347.292.780 ( Dua miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), data ini didapat dari KPU OKU.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST didampingi Yudi Risandi SSos MSi (Divisi Teknis Penyelenggaraan) menjelaskan, pasangan calon bupati dan wakil bupati OKU Drs H Kuryana Azis dan Drs Johan Nauar SH MM sudah melaporkan harta kekayaanya kepada KPUD OKU setelah mereka ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan maju pada Pilakda OKU tahun 2020.
Di kesempatan itu Ketua KPU OKU yang juga didampingi Jaka Irhamka SH (Divisi Hukum dan Pengawasan Dana Kampanye ) menjelaskan, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Drs H Kuryana Azis dan Drs Johan Anuar SH MM juga sudah membuka rekening kampanye dengan saldo awal Rp 40 juta dengan rincian dari Drs H Kuryana Azis senilai Rp 20 juta dan dari Drs Johan Anuar juga senilai Rp 20 juta.
Selain dari dana pribadi masing-masing, calon tunggal ini juga diperbolehkan menerima dana dari donatur dengan batasan maksimal total dana kampanye senilai Rp 8 miliar.
Dana itu bisa dari perseorangan masimal masimal 75 juta/orang dan dari kelompok, organisasi, perusahaan masksimal Rp 750 juta/ kelompok atau perusahaan.
Syaratnya untuk perseorangan harus melampirkan KTP, NPWP dan bukti setor.
Kemudian untuk kelompok atau perusahaan harus dilengkapi pajak, keterangan bahwa perusahaan bersangkutan tidak dalam kondisi pailit.
Sedangkan yang difasilitasi oleh KPU berupa APK (Alat Peraga Kampanye) meliputi umbul-umbul, baleho billdboard, spanduk.