Habib Rizieq Shihab

Pengacara Klaim Rizieq Shihab Tak Patut Ditahan, Ungkap Fakta Tak Ada Bukti di Sidang Praperadilan

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin (8/3/2021).

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Ia menyebut pihak termohon, Polda Metro Jaya, tidak menyampaikan dua alat bukti yang harus ada untuk menetapkan tersangka.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin (8/3/2021). (Tribunnews.com/Istimewa)

Baca juga: Refly Harun Anggap Rizieq Shihab Layak Dibebaskan: Terkesan Aparat Ingin Lakukan Kekerasan

Tidak hanya itu, Alamsyah menyebut tidak ada surat perintah penangkapan dan penahanan.

"Termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon," kata Alamsyah, dikutip dari Tribunnews.com.

"Padahal termohon tidak ada/tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," lanjutnya.

Dalam pembelaannya, Alamsyah menyebut Rizieq tidak dapat ditahan sesuai yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya belum pernah menyita alat bukti, memanggil, dan/atau memeriksa saksi lain.

Baca juga: Gugatan Ditolak, Rizieq Shihab Bakal Maju ke MK? Ini Kata Kuasa Hukum sebelum Putusan Praperadilan

"Yang menentukan untuk menetapkan seseorang bersetatus tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup atau ada dua alat bukti yang sah," jelas Alamsyah.

Pembelaan lainnya, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditahan menggunakan dua surat perintah penahanan yang berbeda, padahal kasusnya sama.

Alamsyah menilai hal ini bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

Disebutkan, hanya satu surat penyidikan dan penahanan dapat diberikan dalam kasus yang sama.

Sebelumnya polisi melayangkan surat perintah penyidikan bernomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.

"Bahwa telah terbukti dari surat perintah penangkapan atas diri pemohon tersebut di atas diterbitkan berdasarkan dua surat perintah penyidikan, hal ini adalah penyimpangan dari KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," tegas Alamsyah.

Diketahui Rizieq Shihab menjadi tersangka penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020.

Halaman
123