Pasalnya menurut AHY, KLB itu tidak dipenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Demokrat.
AHY menegaskan mewakili ketua DPD, DPC serta seluruh kader Demokrat menyebut bahwa peserta yang hadir di KLB bukan pemilik suara yang sah.
"Dari seluruh kader yang memiliki hak suara yang sah yang telah digunakan dalam kongres ke-V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 lalu," ujar AHY.
"KLB ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal," tegasnya.
KLB Tidak Sesuai AD-ART Partai Demokrat
AHY menilai bahwa KLB tersebut bersifat ilegal dan inkonstitusional.
Pasalnya menurut AHY, KLB itu tidak dipenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Demokrat.
Selain itu, AHY menilai KLB tersebut tidak sesuai dengan konsititusi Partai Demokrat yang telah disahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham).
"Setidaknya untuk bisa diselenggarakan KLB berdasarkan ADART Partai Demokrat, disetujui, didukung, dihadiri dua per tiga dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC, harus sepertujuan dari Majelis Tnggi Partai," jelasnya.
"Ketiga klausul tersebut sama sekali tidak dipenuhi oleh KLB ilegal tersebut."
Baca juga: Hasil KLB Partai Demokrat, Moeldoko Jadi Ketum Kalahkan Marzuki Alie: Kepemimpinan AHY Demisioner
Menurut AHY, dalam kongres luar biasa itu tidak ada satupun ketua DPD dan DPC yang hadir.
Oleh karenanya, ia menyebut KLB tersebut tidak sah.
Ia menambahkan para pemilik suara masih setia mendukung kepemimpinan yang sah, hasil kongres V pada Maret 2020 lalu.
"Faktanya seluruh ketua DPD dan DPC Partai Demokrat tidak mengikuti KLB. Mereka setia dan solid pada kepemimpinan yang sah," terangnya.
Simak video lengkapnya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)