Hal itu mengingat adanya aturan Presidential Threshold yang mengharuskan partai pengusung setidaknya memiliki ambang batas kursi di parlemen sebanyak 20 persen.
"Tetapi kan satu hal yang perlu kita tahu bahwa ada batasan-batasan tertentu untuk maju di Pilpres. Salah satunya adalah menyangkut Presidential Threshold," jelas Andi Agtas.
"Tentu saat ini yang baru bisa mencalonkan hanya adalah PDI Perjuangan yang sudah memenuhi syarat."
"Tentu akan melakukan kerja-kerja sama dengan seluruh partai politik yang ada untuk menatap tahun 2024," pungkasnya.
Baca juga: Prabowo Subianto Disebut Kurang Merakyat Tidak seperti Jokowi, Dahnil Anzar: Tentu Perlu Diperbaiki
Simak videonya mulai menit ke-5.33:
(TribunWow.com/Anung/Elfan)