Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menduga ada bandar yang lebih besar daripada PW dan EF.
Penyidikan pun dilakukan dan ditemukan bahwa ada seseorang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berperan mengendalikan PW dan EF.
"Informasi awal seperti itu (dari Lapas). Tetapi kasus ini masih dalam pengembangan," ucap Agus, Selasa (23/2/2021).
AKP Muchammad Mukid menambahkan bahwa dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan dari PW dan EF.
Mereka mengaku bahwa dalam kurun waktu dua bulan ini, PW dan EF telah mengambil narkoba jenis sabu sebanyak tiga kali.
Sabu yang mereka ambil masing-masing memiliki berat 0,5 kilogram yang belum dibagi dalam bentuk paket-paket kecil.
Obat terlarang tersebut diambil di kawasan By Pass Mojokerto.
Menurut penuturan Mukid, semua yang dilakukan PW dan EF itu berdasarkan arahan seseorang melalui handphone.
Tak hanya itu, keduanya pun mengaku bahwa ada seorang penghuni Lapas di Jawa Timur yang mengendalikan mereka.
"Kami menduga ada yang mengendalikan dari Lapas. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polda untuk membongkar jaringan ini," tutup Mukid.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, keempatnya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasa 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Satu keluarga tersebut diancam hukuman 20 tahun penjara. (TribunWow/Ulfa)
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Satu Keluarga Jadi Bandar dan Pengedar Sabu, Diduga Ada yang Mengendalikan dari Lapas dan 1 Keluarga Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Orangtuanya Pengedar, Anak dan Menantunya Bandar