TRIBUNWOW.COM - Empat orang yang masih satu keluarga di Jombang, Jawa Timur dibekuk polisi pada Rabu (17/2/2021) dini hari, lantaran terjerat kasus narkoba.
Para pelaku diketahui berinisial JH (46) dan AN (40) yang merupakan pasangan suami istri.
Sementara dua orang lain yakni PW (22) dan EF (25) adalah anak dan menantu di keluarga tersebut.
Berdasarkan keterangan dari kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Muchammad Mukid, keempatnya diciduk petugas di rumah tepatnya di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung.
Dari empat orang tersebut polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,5 kilogram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 128.000 pil koplo dalam empat kardus.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, satu keluarga tersebut tidak hanya menyalahgunakan narkoba, namun juga mengedarkan.
Mereka mengedarkan obat terlarang tersebut di Jombang, Mojokerto dan beberapa daerah lainnya.
Diketahui, empat anggota keluarga tersebut memiliki peran yang berbeda.
Ada yang berperan sebagai pengedar, ada pula yang ambil bagian menjadi bandar.
"Kita sudah menetapkan statusnya. Mereka tersangka, bapak dan ibunya sebagai pengedar, lalu anak dan menantunya sebagai bandar," jelas Mukid, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Heboh Kasus Kompol Yuni, Pakar Ungkap 2 Alasan Terjerumus Narkoba: Main-main dengan Barang Bukti
Baca juga: Viral Pria Ngaku Jenderal Narkoba dan Tantang Polisi di FB, Lihat Penampakannya saat Diinterogasi
Hasil pemeriksaan mengungkap JH dan AN mendapatkan obat terlarang tersebut dari PW dan EF.
Sementara PW dan EF adalah sosok yang tak asing dalam kasus pengedaran narkoba.
Pasalnya dua orang tersebut masuk dalam DPO perkara narkoba sejak dua tahun lalu.
Kendati demikian, terdapat dugaan yang mengejutkan di balik ditangkapnya satu keluarga ini.