Terkini Daerah

Pasutri Lakukan Aksi Pencurian Sepeda Motor setelah Keluar dari Bui, Ternyata Residivis Kasus Serupa

Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasutri terlibat pencurian sepeda motor dan handphone ditangkap Satreskrim Polres Tuban, Senin (22/2/2021).

Tak hanya menggondol sepeda motor, setelah dilakukan pengembangan kasus, pasutri tersebut juga berhasil melancarkan aksi mereka di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

"Selain curanmor, juga mencuri handphone. Barang buktinya ada, untuk motor dijual Rp 1-2 juta di Rembang," terang mantan Kapolres Madiun tersebut.

Kini, Rosyidi dan Sumiyah terjerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TribunWow/Ulfa)

Sebagian artikel diolah dari Surya.co.id dengan judul Pasutri di Tuban Kompak Curi Motor dan HP, Beraksi Juga di Sidoarjo dan Gresik dan Pasangan Ini Jatuh Cinta saat Mendekam di Lapas Tuban, Menikah Lalu Kembali Mencuri Usai Bebas.