Tak hanya menggondol sepeda motor, setelah dilakukan pengembangan kasus, pasutri tersebut juga berhasil melancarkan aksi mereka di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
"Selain curanmor, juga mencuri handphone. Barang buktinya ada, untuk motor dijual Rp 1-2 juta di Rembang," terang mantan Kapolres Madiun tersebut.
Kini, Rosyidi dan Sumiyah terjerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TribunWow/Ulfa)
Sebagian artikel diolah dari Surya.co.id dengan judul Pasutri di Tuban Kompak Curi Motor dan HP, Beraksi Juga di Sidoarjo dan Gresik dan Pasangan Ini Jatuh Cinta saat Mendekam di Lapas Tuban, Menikah Lalu Kembali Mencuri Usai Bebas.