"Saya menyampaikan pandangan ulama politik Islam itu bahwa ada pemakzulan itu dengan syarat-syarat," terang mantan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
"Bicara akademik seperti itu dianggap menurunkan pemakzulan," lanjutnya.
Presenter Karni Ilyas lalu menanyakan maksud pembahasan pemakzulan apakah ditujukan kepada presiden yang menjabat saat ini, yakni Joko Widodo (Jokowi).
"Bukan kita tujukan kepada presiden yang sedang berkuasa kan? Tapi secara teori dalam Islam ada?" tanya Karni Ilyas.
Din membenarkan hal tersebut.
Ia menyinggung pakar hukum lainnya yang hadir juga membahas tentang pemakzulan.
"Ada. Pemakzulan itu kan istilah bahasa Arab, melakukan uzlah atau azlul kepada pemimpin," papar Din.
"Sementara pakar-pakar hukum tata negara bicara dari aspek konstitusi, bahwa itu dimungkinkan dalam Undang-undang Dasar 1945," tambah mantan Wasekjen DPP Golkar ini.
Lihat videonya mulai menit 13.40:
Ade Armando Sebut Pendukung Din Syamsuddin yang Memelintir Isu Radikal
Di sisi lain, sebelumnya, pakar komunikasi politik Ade Armando menganalisis kasus yang menimpa mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Cokro TV, Senin (15/2/2021).
Diketahui Din Syamsuddin dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Din Syamsuddin Dilaporkan GAR ITB dengan Tudingan Radikal, Pengamat: Yang Lapor Mestinya Malu
Baca juga: Banyak Reaksi Berlebihan atas Kritiknya ke Jokowi, JK: Tanya saja Tidak Boleh, Apalagi Mengkritik?
Laporan itu disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Oktober 2020.