TRIBUNWOW.COM - Anggota Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menegaskan dirinya tidak pernah mengusulkan pemakzulan presiden.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan di kanal YouTube Karni Ilyas Club, Minggu (21/2/2021).
Diketahui sebelumnya Din Syamsuddin dilaporkan kelompok Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Dimakzulkan, Bupati Jember Jawab Dugaan Adanya Upaya Politik dan Sebut akan Maju sebagai Independen
Terdapat enam poin dalam laporan tersebut, termasuk tuduhan Din Syamsuddin mengusulkan pemakzulan presiden.
Din lalu membantah dirinya pernah menyampaikan usul itu.
"Di dalam gugatan mereka itu ada enam (poin)," singgung Din Syamsuddin.
Poin pertama terkait gugatannya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama cenderung mendiskreditkan lembaga negara terkait dengan pernyataan tadi, MK," kata Din.
"Kedua, mengusulkan pemakzulan presiden," lanjut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.
Ia menjelaskan topik pemakzulan presiden itu dibahas saat ia menjadi pembicara sebuah acara seminar daring.
Din menjelaskan saat itu ia membahas pemakzulan kepala negara dari aspek politik Islam.
Ia juga meminta diposisikan sebagai pakar politik Islam pada acara.
"Saya menjadi keynote speaker di Webinar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah. Tiga ratus orang para ahli hukum tata negara (hadir)," kata Din.
"Saya berbicara waktu itu. Saya ingin mohon dikutip sebagai Guru Besar Pemikiran Politik Islam di FISIP UIN," lanjutnya.
Baca juga: Beberkan Tudingan Bukti Din Syamsuddin Diduga Radikal, Ade Armando: Din Sekarang Bukan Din yang Dulu
Menurut Din, pemakzulan presiden dimungkinkan secara politik Islam.