Keduanya memakirkan motor mereka di sebuah perkebunan yang tak begitu jauh dari rumah korban.
Saat itu M menanyakan kepada R hendak melakukan apa.
R kemudian meminta M untuk mengikutinya.
Hingga keduanya tiba di rumah korban dan masuk dengan cara mencongkel jendela.
Ketika berada di dalam rumah korban, M menuruti perintah R untuk memukuli kedua korban yang tengah tertidur.
Awalnya pelaku M memukulkan kayu ke bagian wajah dan leher korban SF.
Sedangkan pelaku R menggunakan sebuah besi bulat untuk menganiaya korban NA.
Pelaku R kemudian meminta pelaku M untuk melanjutkan menganiaya korban NA.
Saat diminta untuk menganiaya NA, pelaku M melakukan tindakan asusila terhadap korban yang sudah sekarat akibat dianiaya oleh R menggunakan besi.
"Saat M sedang memperkosa N, pelaku R juga menghatamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Kamis (18/2/2021).
Sementara ini pihak kepolisian menyimpulkan penganiayaan terjadi karena motif dendam dan utang piutang.
"Namun demikian, kami masih mendalami motif yang sebenarnya,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Kamis (18/2/2021).
Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Seusai Bunuh Ibu dan Anak, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi Gegara Buat Ulah di Hari yang Sama
Teras Dikerubungi Lalat
Temuan jasad itu berawal dari kecurigaan menantu korban bernama Fatimah.