Ia mengakui ancaman hukuman mati selalu menjadi wacana terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Walaupun begitu, ia mengingatkan belum ada rencana revisi terhadap hukuman mati, hanya uji coba untuk terdakwa yang berkelakuan baik.
"Perdebatannya selalu di situ. Ini melanggar HAM kalau hukuman mati, tapi apapun hukum positif mewadahi itu dan belum pernah direvisi oleh DPR," papar Boyamin.
"Yang pernah ada rencana revisi KUHP untuk model ada sistem uji coba dari hukuman mati. Misalnya kalau 10 tahun berkelakuan baik maka dapat ditinjau kembali oleh pengadilan untuk dijadikan seumur hidup," katanya.
Baca juga: 2 Menteri Jokowi yang Ditangkap KPK, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Kompak Puji Pengganti Mereka
"Itu oleh DPR sudah bertahun-tahun dilakukan," lanjut aktivis antirasuah tersebut.
Boyamin lalu menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap kedua eks menteri yang disinggung sebelumnya.
Ia mengungkit peringatan Ketua KPK Firli Bahuri yang mewanti-wanti agar jangan korupsi di era kesulitan ekonomi seperti pandemi saat ini.
Dengan adanya peringatan itu, menurut Boyamin, seharusnya para pejabat publik semakin waspada dan menahan diri agar tidak korupsi.
"Tapi ketika kemudian ada hal yang nyata seperti ini, maka mohon maaf, ini seperti kebakaran jenggot," komentar Boyamin.
"Padahal 'kan sederhana. Waktu Pak Firli berkali-kali menyatakan, 'Jangan korupsi kalau Corona karena ada ancaman hukuman mati'," lanjut dia.
"Mestinya itu sudah tidak ada yang berani korupsi lagi. Ini sudah di-warning 'kan. Kemudian yang menangkap KPK. Kita tagih dong, ke KPK," tandas Boyamin. (TribunWow/Elfan/Jayanti)