Meski begitu, dirinya menyadari bahwa kewenangan itu ada di tangan KPK, serta bagaimana nantinya keputusan dari hakim pengadil.
"Jadi saya berharap kepada KPK gunakan dakwaan pasal 2, saya berharap ada fakta-fakta ditemukan," ungkapnya.
"Kalau kelak dakwaan menggunakan pasal 2, baik ayat 1 atau 2, saya kira hakim dapat," tegasnya.
"Jadi pernyataan seorang wakil menteri ya tidak salah, layak. Soal dia dihukum atau tidak itu kewenangan jaksa untuk menuntut dan hakim untuk memutus,"
Terkait masih adanya pihak-pihak yang tidak menerima adanya hukuman mati di dalam penegakan hukuman di Indonesia, ia meminta untuk menghapus terlebih dahulu Pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Karena hukum positif kita mengatur hukum jenis hukuman mati dan sudah teruji di MK. Jadi kalau ada orang protes hukuman mati ya rubah dulu pasalnya," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke-7.40:
MAKI Tagih KPK: Seperti Kebakaran Jenggot
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan kemungkinan tersangka korupsi di era pandemi Covid-19 dapat dihukum mati.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Apa Kabar Indonesia di TvOne, Rabu (17/2/2021).
Diketahui sebelumnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terjerat kasus korupsi.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Wamenkumham soal Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati: Situasi Darurat
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menilai kedua mantan pejabat publik itu memenuhi syarat pemberatan untuk dihukum mati.
Boyamin Saiman kemudian menanggapi hal itu dengan melantunkan lagu sebelumnya.
"Syukuri apa yang ada, hidup adalah anugerah... jangan suruh teruskan, nanti kena hak cipta saya," kata Boyamin Saiman.
"Artinya sudah jelas kalau kita hidup mensyukuri karena ini anugerah. Kalau korupsi itu mensyukuri atau tidak?" lanjut dia.