"Tidak, tidak terima ya," jawab Edi ketiga kalinya.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya tersebut, Edi dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Wartakotalive dengan judul Bocah Korban Pencabulan Pengemis di Koja Jalani Trauma Healing, Wakapolres: Memulihkan Psikis Korban, Pengemis Cabuli Anak Usia 8 Tahun di Loteng Kontrakan Bikin Warga Koja Murka, Berikut Kronologisnya, dan Bocah Korban Pencabulan Pengemis di Koja Jalani Trauma Healing, Wakapolres: Memulihkan Psikis Korban