Gisel Tersangka Video Syur

Berkas Perkara Video Syur Gisel dan Nobu Dikembalikan ke Penyidik, Polda Metro: Ada Kekurangan

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anstasia penuhi panggilan wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021).

"Sehingga langsung kita lakukan pelimpahan tahap dua hari ini. Supaya dalam waktu dekat kasus penyebaran video asusila GA dan MYD ini disidangkan di pengadilan," katanya.

Dia menjelaskan, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dan menahan penyebar video asusila Gisella Anastasia.

Kedua tersangka itu pemilik akun twitter yang menyebarkan video asusila secara masif di media sosial yakni PP (26) dan MN (24).

PP diamankan dari kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan dan MN dari Depok, Rabu (11/11/2020) malam.

"PP diamankan dari Bintaro dan MN dari Depok, tanpa perlawanan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

PP dan MN diketahui berprofesi sebagai influencer media sosial.

Baca juga: Gisel Akui Khawatir jika Nantinya Ditahan karena Kasus Video Syur: Aku Belum Kebayang

Penangkapan keduanya setelah penyidik melakukan cek profiling terhadap sejumlah akun twitter yang diduga menyebarkan video asusila mirip Gisel.

"Mereka menyebarkan secara masif lewat akun Twitternya. Dari sana akan diurut siapa penyebar pertama kali video syur itu, sampai ke pembuatnya," kata Yusri.

Dia memastikan bahwa masih ada tersangka lain dalam kasus ini. "Kami dalami sampai penyebar video yang pertama kali," kata Yusri.

Berdasarkan pengakuan PP dan MM, mereka mendapat video syur mirip Gisel dari media sosial.

"Motif keduanya menyebarkan video syur secara masif untuk mendapatkan banyak follower serta karena keduanya mengikuti kuis berhadiah dengan mendapatkan follower," kata Yusri.

Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pelanggaran UU ITE. Ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara.

Sebelumnya Gisella Anastasia dan Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Jawaban Gisel saat Disinggung soal Rencana Menikah dengan Wijin Tahun Ini: Harus Benar-benar Dicerna

Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti hingga pengakuan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.

Polisi mempersangkakan keduanya melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.

Keduanya juga sudah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

(Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berkas Perkara Kasus Video Asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Dikembalikan ke Penyidik