Gisel Tersangka Video Syur

Berkas Perkara Video Syur Gisel dan Nobu Dikembalikan ke Penyidik, Polda Metro: Ada Kekurangan

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anstasia penuhi panggilan wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021).

TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus video asusila atas tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (36) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas dinilai jaksa penuntut umum (JPU) belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik dua hari lalu.

"Dianggap masih P-19 atau belum lengkap. Harus ada beberapa yang dilengkapi oleh penyidik. Ini sudah berjalan sementara. Apa pun yang diminta JPU sementara masih dilengkapi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Gisel Masih Jalani Wajib Lapor terkait Kasus Video Syur, Kekasih Wijin Bersyukur Tak Ditahan

Yusri Yunus berharap, secepatnya penyidik melengkapi apa yang diminta jaksa dan mengembalikan lagi ke jaksa untuk diteliti kembali.

"Jadi memang ada kekurangan dalam berkas perkara ini. Kalau nanti sudah lengkap kita kirimkan lagi ke JPU," katanya.

Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu menjadi 'pemeran' dalam video asusila yang beredar di media sosial akhir tahun lau.

Keduanya dijerat dengan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi.

Ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Yusri Yunus megatakan, penyidik telah menyerahkan berkas Gisel dan Nobu ke kejaksaan untuk diteliti.

"Kita tunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas akan dinyatakan lengkap atau belum. Jika ada yang belum akan kita lengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata Yusri Yunus, Selasa (2/2/2021).

Menurut Yusri, tersangka Gisel dan Nobu sangat kooperatif serta selalu melakukan wajib lapor karena tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Gisel Ngaku Khawatir akan Ditahan terkait Kasus Video Syur: Kita Berdoa Segala Macam

Penyebar Video Asusila

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan dua tersangka penyebar video asusila Gisella Anastasia dan barang buktinya, ke kejaksaan Selasa (2/2/2021).

"Jadi pelimpahan tahap dua atau penyerahan dua tersangka penyebar video asusila secara masif itu ke kejaksaan, serta barang buktinya, kita lakukan hari ini," kata Yusri.

Pelimpahan tahap dua ini, kata Yusri, setelah sebelumnya berkas perkara yang diserahkan penyidik ke jaksa dinyatakan lengkap atau P-21.

Halaman
12