"Apanya yang mau direvisi, itu kan hak dari tiga kelembagaan, DPD, DPR dan eksekutif boleh saja berinisiasi setelah dua tahun dianggap cukup untuk dievaluasi," bantah Effendi Simbolon.
"Tapi pertanyaannya kalau alasannya karena ada pasal-pasal karet, tolong dibuktikan dulu yang mana?" imbuhnya.
"Saya tidak melihat ada korban gara-gara Undang-undang itu," pungkasnya.
Najwa Shihab kembali tercengang dengan jawaban Effendi Simbolong yang mengatakan tidak melihat korban dari UU ITE. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)