Menurut Deki, saat itu, korban tengah menyampu rumah.
Tiba-tiba, pelaku menariknya dan merudapaksa di WC.
Mulanya, korban kembali menolak saat pelaku ingin merudapaksanya untuk ketiga kali.
Namun, pelaku mengancamnya menggunakan pisau.
"Korban sempat menolak. Namun pelaku kembali mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau jika korban memberitahukan peristiwa ini kepada orang lain termasuk orang tuanya," sambungnya.
Kejadian keempat kalinya dilakukan pelaku di bulan yang sama.
Kali ini, pelaku menyetubuhi korban di gudang penyimpanan sepeda motor.
Tak tahan dengan tindakan asusila yang diterimanya, korban lantas menceritakan kejadian ini pada seorang saudara.
“Salah seorang saudara korban ini menelpon ibunya dan menyampaikan kejadian tidak mengenakkan tersebut," kata Deki.
"Mendengar hal itu, ibu korban pun jauh-jauh datang dari Sulawesi Tengah untuk melihat anaknya dan melapor ke polisi."
Sementara itu, Kanit PPA Polres Pinrang, Aipda Syarifuddin menyebut pelaku tergiur melihat bentuk tubuh korban.
Menurut dia, kondisi korban yang cacat fisik memudahkan pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Pelaku leluasa menyetubuhi korban karena tidak bisa melawan lantaran mengalami cacat fisik," kata Syarifuddin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunTimur.com dengan judul Kronologi Warga Pinrang Tega Perkosa Adik Iparnya, Korban Sering Diancam Dibunuh, dan Warga Pinrang Ini Tega Setubuhi Adik Iparnya, Pertama Kali Dilakukan di Rumah Empang