Buzzer Medsos

Setuju Fatwa MUI Haramkan Pemfitnah, Fadjroel Tegaskan Pemerintah Tak Punya dan Tak Perlu Buzzer

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman. Terbaru, dalam acara iNews Sore, Sabtu (13/2/2021), Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman membahas soal keberadaan buzzer.

TRIBUNWOW.COM - Keberadaan buzzer kini menjadi perhatian publik seusai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk aktif mengkritik pemerintah.

Sejumlah pihak menyebut buzzer menghambat kebebasan publik untuk mengkritisi pemerintah karena takut akan diserang oleh buzzer di dunia maya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki buzzer.

Dalam acara iNews Sore, Sabtu (13/2/2021), Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman membahas soal keberadaan buzzer. (youtube official inews)

Baca juga: Bukan Buzzer, Fadjroel Sebut Pemerintah Gunakan Influencer, Ada Raffi Ahmad dan Atta Halilintar

Hal itu disampaikan oleh Fadjroel dalam acara iNews Sore, Sabtu (13/2/2021).

Fadjroel menegaskan dalam sistem demokrasi ini, pemerintah tidak boleh takut untuk dikritik.

"Kritik itu jantungnya demokrasi," ujar dia.

Mantan aktivis tahun 98 itu juga menegaskan bahwa keberadaan buzzer tidak diperlukan dalam sistem pemerintahan demokrasi.

"Pemerintah tidak memiliki buzzer, karena tidak diperlukan dalam ruang demokrasi kita," ungkap Fadjroel.

Namun Fadjroel juga tidak membatasi orang yang ingin mendukung pemerintah atau mengkritik pemerintah selama itu sesuai dengan aturan.

Fadjroel juga menyampaikan kesepahamannya dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan buzzer dalam konotasi negatif yang kerap menyebarkan fitnah dan mengadu domba.

"Saya pikir itu secara agama sudah bisa mewakili kondisi di media sosial," kata Fadjroel.

Fajdroel mengatakan, kegiatan bermedia sosial diperbolehkan selama memenuhi aturan yang ada yakni UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Akan bermasalah kalau ada muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, perzinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman, menyebarkan berita bohong, ataupun kebencian," paparnya.

Fadjroel lalu mencontohkan bahwa pemerintah menggunakan influencer yang digunakan untuk keperluan branding serta awareness (perhatian -red) publik.

Baca juga: Bahas Asal Usul Buzzer Pro Pemerintah Jokowi, Dewan Pers Menduga Digerakkan Banyak Aktor

Simak videonya mulai menit ke-4.55:

Halaman
123