Ketiganya kemudian diserahkan pada Satgas Covid-19.
Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro ketiganya tak dikenakan sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan Peraturan Wali Kota.
"Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas covid," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Langgar Ganjil Genap Bogor hingga Viral, 3 Pengendara Moge Kena Denda Rp 250 ribu, dan Identitas Pengendara Moge yang Lolos Ganjil Genap Kota Bogor, Ini Fotonya Pakai Kalung Pelanggar