Terkini Daerah

Dukun Pijat Gugurkan Kandungan Pakai Ramuan Minuman Bersoda: Dipijat Perutnya hingga Janinnya Keluar

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi garis polisi - Pihak kepolisian di Magelang berhasil mengamankan SK (35), pelaku dukun pijat warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi merica utuh, merica bubuk, cangkul, 2 botol minuman soda.

Termasuk gelas kaca, kaos, jam tangan, dan juga mobil.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor : Khairina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Dukun Pijat Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Merica, Nanas, dan Minuman Soda"