Terkini Daerah

Dukun Pijat Gugurkan Kandungan Pakai Ramuan Minuman Bersoda: Dipijat Perutnya hingga Janinnya Keluar

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi garis polisi - Pihak kepolisian di Magelang berhasil mengamankan SK (35), pelaku dukun pijat warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian di Magelang berhasil mengamankan SK (35), pelaku dukun pijat warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

SK terlibat kasus aborsi yang dilakukan pasangan kekasih HYP (21) dan kekasihnya SA (21) yang hamil sekitar 4 bulan.

Aborsi ilegal tersebut terjadi pada 21 Desember 2021.

Hari itu pasangan mahasiswa tersebut mendatangi rumah tersangka SK sekitar pukul 10.30 WIB.

Gelar perkara kasus aborsi di Mapolres Magelang, Kamis (11/2/2021). (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, Sudjiwo Tedjo Tagih Tanggung Jawab Atasi Buzzer: Kalau Curhat Disebut Baper

Mereka kemudian meminta SK untuk mengaborsi janin yang dikandung oleh SA. Oleh SK mereka berdua diminta untuk menginap selama lima hari di rumahnya.

Kemudian SK membuat ramuan racikan dari merica, nanas, dan minuman soda yang diblender.

Racikan tersebut kemudian diminumkan ke SA lalu perutnya dipijat oleh SK hingga janinnya keluar.

“Merica, nanas, Fanta putih, diblender lalu diminum oleh SA. SK juga memijat bagian perut SA sampai janinnya keluar,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di mapolres Magelang, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Bukan Buzzer, Fadjroel Sebut Pemerintah Gunakan Influencer, Ada Raffi Ahmad dan Atta Halilintar

Pelaku ke Makam dan Tulis Status 'Hasil Kerja Keras'

Setelah melakukan aborsi, SK meminjam cangkul dan membawa ember ke pemakaman umum desa setempat.

Tak berselang lama, SK menulis status di media sosial sebuah kalimat "Hasil Kerja Keras".

Warga yang curiga melihat SK ke pemakaman langsung mengecek lokasi yang digali dan mereka menemukan janin yang terpendam di tanah.

"Warga curiga pelaku bawa ember sama pinjam cangkul, pergi ke makam, lalu tersangka SK pasang status dengan tulisan "Hasil Kerja Keras"."

"Warga tambah curiga lalu cek yang dipendam di makam, ternyata janin. Warga kemudian melapor ke kantor Polsek Salaman," jelas Thohir.

Baca juga: Berandai Ibas Jadi Ketum, Marzuki Alie Yakin Demokrat bakal Lebih Tenang: Saya Terus Terang

Polisi langsung mengamankan SK dan sepasang kekasih yang melakukan aborsi.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi merica utuh, merica bubuk, cangkul, 2 botol minuman soda.

Termasuk gelas kaca, kaos, jam tangan, dan juga mobil.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor : Khairina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Dukun Pijat Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Merica, Nanas, dan Minuman Soda"