TRIBUNWOW.COM - Seorang penyanyi berinisial RH (43) melakukan aksi penipuan dengan modus jual beli tembakau.
Ia merupakan penyanyi dangdut asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
RH diamankan polisi karena melakukan penipuan dengan modus investasi jual beli tembakau, gula merah, dan gula putih.
Baca juga: Dua Bocah Tewas Terpanggang karena Terjebak saat Rumah Terbakar, Diduga Api Berasal dari Dapur
Korban adalah DK (39), Dw (28), dan YA (25) yang berprofesi sama seperti RH sebagai penyanyi dangdut.
Kepada para korban, RH mengaku memiliki usaha dan dijanjikan keuntungan hingga 50 persen dalam jangka 21 hari.
Namun ternyata keuntungan yang dijanjikan RH tak pernah ditepati.
Para korban pun mengalami total kerugian hingga Rp 450 juta.
Saat diselidiki, ternyata investasi tersebut fiktif Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan penipuan dilakukan RH sejak Mei 2020 hingga Juli 2020.
Baca juga: Eks KSP Sebut Moeldoko Digiring Senior Demokrat, Herzaky: 1 Jenderal Tak Ikut Jejak Terhormat Senior
"Tersangka menawarkan investasi untuk berdagang barang-barang di antaranya tembakau dan gula merah dengan iming-iming perolehan keuntugan sebesar 50 persen dari modal awal."
"Sehingga atas janji keuntungan yang menggiurkan tersebut korban menyerahkan uang kepada tersangka sebagai investasi," kata Andaru, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).
"Namun, ternyata keuntungan hasil investasi tidak diberikan dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa investasi tersebut adalah fiktif," imbuh dia.
Untuk Keperluan Pribadi
Sementara itu Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dipinjamkan ke pihak lain.
"Uangnya sebagian ada yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi kehidupan sehari-hari, ada yang digunakan untuk dipinjamkan ke pihak lain," kata dia.
Dari tiga korban, mereka menginvestasikan uangnya senilai Rp 88,5 juta, Rp 297 juta, dan Rp 65 juta dengan total kerugian mencapai Rp 450.juta-an.
Hendri menyebut kasus tersebut terungkap setelah tiga korban melapor ke polisi.
Baca juga: Andhika Pratama Harus Keluarkan Uang Rp200 Juta untuk Bulanan Istrinya, Gading: Gue Takut Diunfollow
Laporan dilakukan karena RH tak kunjung menepati keuntungan yang telah dijanjikan.
"Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan setelah 14 hari hingga 21 hari. Kalau 21 hari keuntungan bisa 50 persen, kalau 14 hari di bawah 50 persen," kata dia.
Hendri mengatakan jika pelaku dan para korban adalah teman dekat dan sudah saling mengenal cukup lama karena sama-sama bekerja sebagai penyanyi dangdut.
"Satu hal yang menarik antara pelaku dan korban, mereka adalah teman. Teman yang cukup dekat. Mereka sama-sama merupakan penyanyi yang ada di wilayah Kabupaten Malang sehingga sudah kenal cukup lama," kata dia.
Saat ini pelaku diamakan oleh polisi dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara. Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Investasi Tembakau dan Gula, Penyanyi Dangdut Tipu Rekan Sesama Biduan hingga Rp 450 Juta".