Terkini Daerah

Penyanyi Dangdut Tipu Rekannya untuk Investasi, Dijanjikan Keuntungan 50 Persen dalam 2 Minggu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penipuan saat dirilis oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dan Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo di Mapolres Malang pada Senin (8/2/2021).

Hendri menyebut kasus tersebut terungkap setelah tiga korban melapor ke polisi. 

Baca juga: Andhika Pratama Harus Keluarkan Uang Rp200 Juta untuk Bulanan Istrinya, Gading: Gue Takut Diunfollow

Laporan dilakukan karena RH tak kunjung menepati keuntungan yang telah dijanjikan.

"Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan setelah 14 hari hingga 21 hari. Kalau 21 hari keuntungan bisa 50 persen, kalau 14 hari di bawah 50 persen," kata dia.

Hendri mengatakan jika pelaku dan para korban adalah teman dekat dan sudah saling mengenal cukup lama karena sama-sama bekerja sebagai penyanyi dangdut. 

"Satu hal yang menarik antara pelaku dan korban, mereka adalah teman. Teman yang cukup dekat. Mereka sama-sama merupakan penyanyi yang ada di wilayah Kabupaten Malang sehingga sudah kenal cukup lama," kata dia.

Saat ini pelaku diamakan oleh polisi dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara. Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Investasi Tembakau dan Gula, Penyanyi Dangdut Tipu Rekan Sesama Biduan hingga Rp 450 Juta".