Atas dasar itu, kata Hari, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Hukuman maksimalkan adalah hukuman mati," kata Hari.
Baca juga: Kenang Sosok Ustaz Maaher, Ustaz Yusuf Mansur Beberkan Percakapan Terakhir Almarhum: Itu Baik Sekali
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu kandung tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 9 bulan.
Pembunuhan itu dilakukan bersama selingkuhan untuk menutupi jejak perselingkuhan mereka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi 9 Bulan Dibunuh Ibu, Diduga karena Wajahnya Mirip Selingkuhannya".