Namun, itu terjadi sampai empat kali.
"Selain di penginapan (bertarif Rp 250 ribu sekali check in), korban juga pernah diajak menginap di hotel Kota Blitar."
"Modusnya, ya diajak jalan-jalan lalu makan,," paparnya.
Akhirnya, dari sekian kali melakukan hubungan badan selama tiga tahun itu, kedok bejat pelaku terkuak.
Itu bermula dari telepon seluler korban dipinjam kakaknya.
Bersamaan itu, pelaku mengirim WA, yang berisi kata-kata mesra dan menjurus ke hubungan asmara.
Karuan, kakaknya curiga dan menanyai korban.
"Korban tak berani bohong dan mengakui semua, apa yang terjadi selama ini antara dirinya dengan pelaku," paparnya
Buntutnya, orangtua korban tak terima dan lapor ke Pplres Blitar.
Kepada petugas, pelaku mengaku kalau setiap kali berhubungan, korban diberi obat anti hamil.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," paparnya. (Imam Taufiq)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cinta Terlarang Guru dan Siswi SMP di Blitar, Main di Ruang Kepala Sekolah, Dicekoki Obat Anti Hamil