Polisi juga akan memanggil terlapor, Imron Baihaqi untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Kronologi Lengkap Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Terungkap, Dipanggil 11 Kali Tak Respons
Agus menambahkan, jumlah saksi dalam kasus itu bisa bertambah sesuai dengan keperluan.
Jika dibutuhkan, polisi akan mencari saksi lain yang melihat langsung insiden penganiayaan itu.
Selain itu, video cekcok antara Imron dan Irianto yang viral di media sosial juga menjadi petunjuk bagi polisi.
Namun, ia menegaskan, kasus tersebut akan dihentikan jika kedua pihak telah sepakat berdamai.
“Tergantung kedua belah pihak. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tentunya perkara ini kami hentikan,” jelas dia.
Kata Badan Kehormatan DPRD Jember
Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember mengaku belum bisa memanggil Imron Baihaqi, anggota DPRD Jember yang terlibat kasus pemukulan pada Dodik Wahyu Irianto.
Sebab, belum ada laporan dari masyarakat.
"Tidak ada laporan dari pihak lain, baik dari pimpinan maupun dari masyarakat," kata Anggota BK DPRD Jember Sunardi pada Kompas.com via telepon Rabu (3/2/2021).
Untuk itu, pihaknya tidak bisa memproses kasus tersebut dan tidak bisa memanggilnya.
Dia menilai, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memanggil Imron Baihaqi.
Kecuali ada laporan dari warga, maka BK bisa memproses kasus tersebut.
"Sampai sekarang belum ada laporan apapun, tentunya kami tidak bisa memanggil, dasarnya tidak kuat. Harus punya dasar," tambah dia.
Politisi Gerindra itu menambahkan, sebenarnya Imron yang merupakan anggota komisi C itu bisa meminta bantuan BK DPRD untuk menyelesaikan masalahnya.