Terkini Daerah

Alasan Ganjar Pranowo Tak Beri Sanksi untuk Warga yang Melanggar Gerakan Jateng di Rumah Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyinggung soal ada tidaknya sanksi saat pelanggaran Gerakan Jateng di Rumah Saja.

11. Industri strategis;

12. Pelayanan dasar;

13. Utilitas Publik;

14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.

Ilustrasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Adapun tempat yang harus ditutup sesuai kondisi dan kearifan lokal yakni:

1. Car free day;

2. Jalan;

3. Toko atau mall;

4. Pasar;

5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi;

6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);

7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.

Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif seperti berikut:

1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.

2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ganjar Tegaskan Tak Ada Sanksi di Gerakan Jateng di Rumah Saja: Enggak Mau Menghukum Rakyat."