Terkini Daerah

Alasan Ganjar Pranowo Tak Beri Sanksi untuk Warga yang Melanggar Gerakan Jateng di Rumah Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyinggung soal ada tidaknya sanksi saat pelanggaran Gerakan Jateng di Rumah Saja.

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyinggung soal ada tidaknya sanksi saat pelanggaran Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Rencananya gerakan itu akan dilaksanakan pada Sabtu-Minggu, 6-7 Februari 2021.

Ganjar Pranowo menegaskan tak ada sanksi untuk gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021.

Baca juga: Respons Wali Kota Solo soal Usulan Ganjar Pranowo Jateng di Rumah Saja: Nanggung kalau 2 Hari

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (HO/TribunWow.com)

Ganjar beralasan dirinya tak ingin menghukum rakyat terkait gerakan Jateng di Rumah Saja tersebut.

Menurutnya, regulasi dan konteks gerakan ini adalah membangun perilaku dan kesadaran masyarakat.

“Kalau hukuman rasa-rasanya saya kok enggak mau menghukum rakyat saya ya."

"Tapi Jawa Tengah punya Perda (nomor 11) tahun 2013 itu sudah diatur, dan ini (gerakan Jateng di Rumah Saja) bicaranya adalah dua hal, yaitu regulasi berjalan tetapi kesadaran juga terbangun,” ujarnya, dikutip dari Jatengprov.go.id, Kamis (4/2/2021).

Ganjar Pranowo berharap gerakan Jateng di Rumah Saja menjadi momen mengheningkan cipta untuk tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga warga yang menjadi korban Covid-19.

Baca juga: Ditanya Akbar Faizal soal Isu Tawaran Jadi Menteri, Natalius Pigai: Minimal Jokowi Telepon Saya

Ia menyampaikan, sebenarnya gerakan di rumah saja sudah digaungkan sejak awal pandemi Covid-19.

“Tidak mendadak, cerita di rumah saja ini sudah sejak awal pandemi."

"Sekarang kita ingatkan lagi sekaligus sebagai wujud empati kita pada tenaga medis, tukang gali kubur,” terangnya.

Mengenai gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan sinyal penerapan lockdown, Ganjar secara tegas membantahnya.

Sebab, gerakan ini untuk menegakkan kembali disiplin protokol kesehatan yang menurun.

“Kita sedang belajar disiplin, bukan lockdown."

"Karena faktanya kedisiplinan masyarakat sudah mulai menurun dan ini yang kita coba lalukan dengan cara lebih persuasif,” jelas dia.

Baca juga: Enggan Sebut Nama, Andi Mallarangeng Ungkap Ada Petinggi Demokrat yang Sarankan Moeldoko Datangi SBY

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Aturan Jateng di Rumah Saja

Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.

Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

Masyarakat diminta untuk di rumah saja, dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing.

Gerakan ini diterapkan semua komponen masyarakat, kecuali sektor esensial seperti berikut:

1. Kesehatan;

2. Kebencanaan;

3. Keamanan;

4. Energi;

5. Komunikasi dan teknologi informasi;

6. Keuangan;

7. Perbankan;

8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat;

9. Perhotelan;

10. Konstruksi;

11. Industri strategis;

12. Pelayanan dasar;

13. Utilitas Publik;

14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.

Ilustrasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Adapun tempat yang harus ditutup sesuai kondisi dan kearifan lokal yakni:

1. Car free day;

2. Jalan;

3. Toko atau mall;

4. Pasar;

5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi;

6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);

7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.

Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif seperti berikut:

1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.

2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ganjar Tegaskan Tak Ada Sanksi di Gerakan Jateng di Rumah Saja: Enggak Mau Menghukum Rakyat."