TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja berinisial Rc (17) nekat merudapaksa wanita berinisial RS (35) tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di Sagulung, Batam, Minggu (31/1/2021) lalu.
Pelaku mulanya datang ke kamar kos RS, teman Hari, nasabah yang hendak ia tagih utang HP-nya.
Baca juga: 6 Fakta Pria di Batam Rudapaksa Anak Tiri, sang Istri Histeris saat Pergoki Aksi Bejat Pelaku
"Sebelumnya Rc menjual handphone ke Hari seharga Rp 450 ribu. Namun Hari baru membayar sebesar Rp 200 ribu."
"Jadi Rc, menghubungi Hari, dan Hari mengatakan agar Rc menunggunya di kamar kos teman dekatnya di sebuah perumahan di Sagulung," kata Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, Rabu (3/2/2021).
Dia mengatakan, Rc pun mengikuti arahan Hari untuk menunggu di kamar kos teman dekatnya selama kurang lebih dua jam.
"Saat Rc menunggu Hari. RS tidur-tiduran di dalam kamar kos," kata Yusuf.
Rc yang melihat RS tidur-tiduran sambil mengenakan baju seksi, tidak kuasa menahan nafsunya dan langsung mencekik RS serta memaksa membuka pakaian korban.
"Rc memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri,"kata Yusuf.
Setelah selesai merudapaksa Rc pun meninggalkan korban.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Rs pun membuat laporan polisi.
"Jadi tiga jam setelah korban membuat laporan. Pelaku langsung kita amankan," kata Yusuf.
Saat ini, Rc sudah mendekam di Polsek Sagulung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Pengakuan Ayah di Batam yang Rudapaksa Anak Tiri: Saya Pasrah Diapakan Saja, walaupun Ditembak Mati
Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Sagulung Batam mengamankan seorang remaja pelaku rudapaka yang terjadi di Sagulung, Minggu (31/2/2021) lalu.