"Dalam BK bukan hanya saya pribadi saya sebagai ketua, tetapi juga ada anggota lain yang harus kami bicarakan siapa-siapa yang harus kami panggil dalam masalah ini," terangnya.
Sandra menyebut dalam melakukan pemeriksaan BK mengacu kepada Tata Tertib DPRD Sulut nomor 2 tahun 2019 pasal 64.
Berdasarkan aturan itu pula JAK nantinya akan diberi sanksi.
"Kami akan memberikan keputusan sesuai dengan yang ada. Keputusan itu ada tiga, pertama teguran secara lisan, kedua teguran tertulis, dan ketiga adalah pemberhentian," papar Sandra.
Lihat videonya mulai menit 6.00:
Wakil Ketua DPRD Sulut Dicopot seusai Dipergoki Selingkuh
Media sosial sempat dihebohkan dengan kasus perselingkuhan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut), James Arthur Kojongian.
Kasus perselingkuhan itu kini berbuntut panjang.
James Arthur dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Harian DPD 1 Partai Golkar.
Hal itu diungkap Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulut bidang Organisasi, Feryando Lamaluta.
Baca juga: Pengakuan Suami yang Dibantu Istri untuk Rudapaksa Teman, Sebut Korban adalah Selingkuhannya
Dalam kanal YouTube tvOneNews, Rabu (28/1/2021), Freyando menyebut tindakan James sangat mencoreng nama baik Partai Golkar.
Apalagi saat kepergok selingkuh, James membahayakan nyawa istri sahnya.
"Partai Golkar untuk sementara mengambil sikap menonaktifkan jabatan dari Ketua Harian Partai Golkar Sulawesi Utara periode 2020-2025," ucap Freyando.
Menurut dia, keputusan ini diambil demi menjaga martabat Parta Golkar.