Virus Corona

Kemenkes Bantah RS Pasang Tarif untuk Pasien Covid-19, Semua Ditanggung BPJS kecuali Kondisi Ini

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kesehatan mengambil sampel swab lendir tenggorokan dan hidung di halaman RS Pertamina Jaya, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2020). RS Pertamina Jaya dikhususkan untuk menangani pasien virus corona dengan gejala berat dan dilengkapi dengan Command Center dimana 65 Rumah Sakit BUMN di seluruh Indonesia terkoneksi. Sedangan Hotel Patra Comfort sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 disiagakan untuk menampung pasien corona.

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi beredarnya kabar layanan kesehatan menarik biaya dari pasien Covid-19.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Kadir, seperti yang tertera pada situs resmi kemkes.go.id, Rabu (27/1/2021).

Menurut Kadir, pemerintah bertanggung jawab membiayai perawatan masyarakat yang terpapar Covid-19.

Sejumlah petugas medis saat bersiap untuk merawat pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Ini Kriteria Masyarakat yang Bisa Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19, Tak Bisa untuk Sembarang Orang

Hal ini tertuang pada Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

''Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien Covid-19,'' tegas Kadir.

Meskipun begitu, ada kondisi khusus yang membuat pasien atau keluarganya dapat mengeluarkan biaya.

Misalnya pasien ingin mendapatkan pelayanan yang lebih dengan naik kelas layanan, yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

Selisih biaya tersebut akan ditanggung pihak pasien.

''Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis memang diberikan obat-obat yang sangat mahal, tetapi ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien,'' jelas Kadir.

Ia mengimbau pihak rumah sakit dapat menaati aturan tersebut sesuai tata laksana klinik.

Baca juga: Di Mata Najwa, Penyintas Covid Cerita Terlantar hingga Tidur di Teras Puskesmas: Di Dalam Kosong

''Kita sesuai dengan aturan bahwa seorang pasien Covid-19 itu menjadi tanggung jawab pemerintah karena ini yang mengatur adalah perintah dari undang-undang wabah yang memang kita pegang sampai sekarang,'' terang Kadir.

Ia menambahkan, sebetulnya BPJS bukan pihak penanggung biaya pengobatan pasien Covid-19.

BPJS hanya membantu memverifikasi klaim yang dilakukan Kemenkes.

Direktur Utama RS BUMN Pertamedika Fathema Djan Rachmat menambahkan, terdapat obat-obatan untuk pasien Covid-19 yang harganya melampaui batas klaim biaya.

Contohnya monoklonal antibody yang setara dengan biaya 3 hari perawatan.

Halaman
123