Terkini Daerah

Kasus Aturan Jilbab di SMKN 2 Padang, MUI Beri Kecaman: Yang Diskriminatif Melarang Keyakinannya

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MUI KH Cholil Nafis. Terbaru, Cholil Nafis menyampaikan pandangannya tentang kasus pemaksaan siswi sekolah negeri mengenakan jilbab atau kerudung meskipun non-Muslim, Minggu (24/1/2021).

"Yang tidak boleh adalah diskriminatif itu artinya menghalangi orang melakukan keyakinannya, tetapi dalam bentuk pendidikan, tidak ada pendidikan yang bertentangan dengan pendidikan yang demokratis," kata Cholil.

Lihat videonya mulai menit 8.20:

SMK Negeri 2 Padang Minta Maaf

Sempat viral di media sosial pada Kamis (21/1/2021) lalu, video perdebatan antar pihak SMKN 2 Padang dengan orangtua murid berinisial EH soal aturan memakai jilbab bagi seluruh siswi termasuk yang non-muslim.

Pasca video itu viral, pihak SMKN 2 Padang telah menyampaikan permohonan maaf pada Jumat (22/1/2021) malam dalam konferensi pers.

Diwakili Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi, pihak sekolah menegaskan bahwa putri EH tetap bersekolah seperti biasa.

Baca juga: Fakta Viral Video Diduga Oknum Polisi Mesum di Ruang Isolasi Covid-19, 2 Pegawai RS Jadi Tersangka

Dikutip TribunWow.com dari TribunPadang.com, berikut ucapan permohonan maaf pihak SMKN 2 Padang.

"Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi.

Rusmadi juga berharap bahwa masalah yang kini sudah viral di media sosial dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam terkait kontroversi aturan siswi non-Muslim mengenakan jilbab. (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

Baca juga: Soal Viral Suap-suapan dengan Sendok yang Sama di Acara PDIP, Satgas: Dimohon Beri Contoh yang Baik

"Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman," lanjut Rusmadi.

Konferensi pers tersebut diketahui digelar oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) Adib Alfikri yang bergerak cepat menangani polemik aturan jilbab yang viral di media sosial.

Adib Alfikri mengaku langsung bertindak cepat membentuk tim khusus investigasi ke SMKN 2 seusai video adu argumen soal penggunaan jilbab beredar di media sosial.

"Jika nanti ditemukan ada aturan atau praktik-praktik yang di luar ketentuan, saya akan ambil tindakan tegas," ujar Adib Alfikri.

Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aturan dari dinas pendidikan yang bersifat diskriminatif dan memaksa.

"Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai atuan yang berlaku," tegas Adib Alfikri. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)