TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyampaikan pandangannya, tentang kasus pemaksaan siswi sekolah negeri mengenakan jilbab atau kerudung meskipun tidak beragama Islam.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Minggu (24/1/2021).
Sebelumnya seorang ayah yang memprotes putrinya dipaksa mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat meskipun tidak menganut agama Islam.
Baca juga: Fakta soal Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang, Ternyata Aturan sejak 2005 yang Baru Diprotes Sekarang
Kasus tersebut menuai sorotan di media sosial, termasuk pihak MUI.
"Yang dikhawatirkan itu adalah melarang keyakinannya orang. Sementara di Sumatera Barat itu memerintah keyakinannya orang, jadi tidak seimbang," kata Cholil Nafis.
Cholil menilai aturan di sekolah merupakan bagian dari pendidikan, termasuk yang berbasis agama.
"Yang dikhawatirkan tadi 'pendidikan tidak boleh dipaksa'. Kalau tidak dipaksa pendidikan, enggak akan ada pendidikan," singgung dia.
"Sudah tidak demokratis, enggak bisa masuk. Oleh karena itu menurut saya begini, di Sumatera Barat itu benar selama dia memerintahkan kepada yang Muslim," ungkapnya.
Meskipun begitu, ia menegaskan tidak boleh memaksakan aturan mengenakan jilbab ke siswi non-Muslim.
Ia menilai ada kesalahan dalam pemahaman para guru terkait aturan tersebut.
Ulama tersebut memberi contoh di daerah lain yang mayoritas beragama bukan-Muslim juga tidak melarang umat Islam mengenakan jilbab atau melarang ibadah.
Baca juga: Heboh Aturan Jilbab di Sekolah Negeri, Komnas HAM Mengaku Khawatir: Hak Tidak Boleh Dipaksa
"Tetapi tidak boleh juga kita melarang orang pakaiannya sebagaimana orang yang di adat sana," tegas pendakwah 45 tahun ini.
"Yang terjadi di Sumatera Barat tidak perlu diperdebatkan selama tidak melarang orang untuk berpakaian sebagaimana keyakinannya," tambah Cholil.
Di luar itu, ia beranggapan aturan penggunaan jilbab bagi siswi Muslim memang perlu untuk melatih kesadaran diri saat dewasa.
Meskipun demikian, Cholil menegaskan memaksakan jilbab wajib bagi masyarakat non-Islam adalah hal yang salah.
"Yang tidak boleh adalah diskriminatif itu artinya menghalangi orang melakukan keyakinannya, tetapi dalam bentuk pendidikan, tidak ada pendidikan yang bertentangan dengan pendidikan yang demokratis," kata Cholil.
Lihat videonya mulai menit 8.20:
SMK Negeri 2 Padang Minta Maaf
Sempat viral di media sosial pada Kamis (21/1/2021) lalu, video perdebatan antar pihak SMKN 2 Padang dengan orangtua murid berinisial EH soal aturan memakai jilbab bagi seluruh siswi termasuk yang non-muslim.
Pasca video itu viral, pihak SMKN 2 Padang telah menyampaikan permohonan maaf pada Jumat (22/1/2021) malam dalam konferensi pers.
Diwakili Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi, pihak sekolah menegaskan bahwa putri EH tetap bersekolah seperti biasa.
Baca juga: Fakta Viral Video Diduga Oknum Polisi Mesum di Ruang Isolasi Covid-19, 2 Pegawai RS Jadi Tersangka
Dikutip TribunWow.com dari TribunPadang.com, berikut ucapan permohonan maaf pihak SMKN 2 Padang.
"Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi.
Rusmadi juga berharap bahwa masalah yang kini sudah viral di media sosial dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
Baca juga: Soal Viral Suap-suapan dengan Sendok yang Sama di Acara PDIP, Satgas: Dimohon Beri Contoh yang Baik
"Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman," lanjut Rusmadi.
Konferensi pers tersebut diketahui digelar oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) Adib Alfikri yang bergerak cepat menangani polemik aturan jilbab yang viral di media sosial.
Adib Alfikri mengaku langsung bertindak cepat membentuk tim khusus investigasi ke SMKN 2 seusai video adu argumen soal penggunaan jilbab beredar di media sosial.
"Jika nanti ditemukan ada aturan atau praktik-praktik yang di luar ketentuan, saya akan ambil tindakan tegas," ujar Adib Alfikri.
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aturan dari dinas pendidikan yang bersifat diskriminatif dan memaksa.
"Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai atuan yang berlaku," tegas Adib Alfikri. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)