Terkini Daerah

Heboh Aturan Jilbab di Sekolah Negeri, Komnas HAM Mengaku Khawatir: Hak Tidak Boleh Dipaksa

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswi SMKN 2 Padang non muslim diharuskan menggunakan jilbab. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara angkat bicara tentang viral paksaan mengenakan kerudung atau jilbab bagi siswi non-Muslim.

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara angkat bicara tentang viral paksaan mengenakan kerudung atau jilbab bagi siswi non-Muslim.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Minggu (24/1/2021).

Sebelumnya seorang ayah yang memprotes putrinya dipaksa mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat meskipun tidak menganut agama Islam.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam terkait kasus aturan pemaksaan siswi non-Muslim memakai jilbab. (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

Baca juga: Buka Suara soal Aturan Jilbab bagi Siswi Non-Islam, Eks Walkot Padang: Dari Dulu Tak Ada yang Protes

Pada akhirnya SMKN 2 Padang meminta maaf kepada ayah dan anak tersebut, tetapi kisahnya sudah telanjur viral di media sosial.

Menanggapi kasus itu, Beka mengingatkan kembali tentang Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Pendidikan Nasional.

"Di situ disebutkan jelas pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai kultural, serta nilai kemajemukan bangsa," papar Beka Ulung Hapsara.

Ia menilai aturan dalam undnag-undang itu sudah cukup jelas menyampaikan maksudnya.

"Artinya apa? Artinya prinsip yang pertama berkeadilan, demokratis, dan tidak diskriminatif," kata Beka.

Ia lalu menyinggung alasan kearifan lokal yang sempat diutarakan beberapa pihak dalam menanggapi kasus ini.

Beka mengaku khawatir diskriminasi serupa akan terjadi di daerah dengan mayoritas beragama tertentu, lalu berimbas kepada masyarakat minoritas.

Baca juga: Komentar Eks Walkot Padang soal Kewajiban Pemakaian Jilbab bagi Siswi Non-muslim: Ini Kasus Kecil

"Kedua, kalau berdasarkan kearifan lokal, saya khawatir kalau kemudian atas dasar itu di daerah lain yang kemudian mayoritas bukan beragama Islam melarang orang menggunakan jilbab," ungkit Beka.

Ia menilai kedua hal ini sama diskriminatifnya.

Selain itu, Beka mengingatkan penggunaan jilbab bagi wanita beragama Islam adalah hak yang datang dari kesadaran pribadi.

Maka dari itu, bagi wanita Muslim sekalipun, tidak boleh memaksakan agar ia menggunakan jilbab.

"Itu kemudian yang saya kita harus kembali lagi. Ketika ngomong jilbab itu adalah hak. Dia tidak boleh dilarang, tidak boleh dipaksakan," tegas Beka.

Halaman
123