"Saksi mendengar teriakan korban dari rumah pelaku 'Ya Allah... Ya Allah...," kata Jury saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Setelah membunuh IA, dikatakan Jury, pelaku kemudian berusaha untuk menghilangkan jejak pembuhannya.
Pelaku menyeret mayat korban yang sebelumnya sudah dibungkus dengan kain sprei.
Mayat IA diseret dan dibuang ke wilayah perkebunan yang tidak jauh dari rumahnya.
Aksi dari JK rupanya diketahui oleh beberapa warga sekitar.
Mereka lantas melaporkan kejadian itu ke perangkat desa yang kemudian diteruskan ke Polsek Klambu.
Menurut Jury berdasarkan keterangan dari warga, JK mencoba melarikan diri setelah membunuh dan membuang mayat IA.
Pergi menggunakan motornya, JK disebut berencana untuk bersembunyi di rumah salah satu temannya di Desa Tekesi.
"Korban kami amankan tengah malam itu juga. Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Jury.(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Pembunuh Teman Kencan Sesama Jenis di Grobogan Jual Diri di Media Sosial dan Pernah Menikah