"Apakah perilaku seksualnya yang menyimpang yang membuat keduanya bercerai, kami belum mendalami," sambungnya.
Baca juga: Buntuti Pakai Motor, Pria di Riau Bunuh Teman Kos karena Disebut Ganteng, Polisi: Pelaku Tersinggung
Akibat perceraian itu, JK akhirnya tinggal sendiri di rumahnya.
Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mendatangkan teman kencan laki-laki yang juga memiliki kelainan yang sama.
Termasuk yang dilakukan kepada IA yang akhirnya dibunuh.
"Pelaku rumahnya memang sepi karena tinggal sendirian," kata Jury.
Lebih lanjut, Jury menerangkan bahwa JK selama ini tidak memiliki pekerjaan lain selain menawarkan diri kepada pria lain.
Selain mendapatkan uang, JK disebut mengaku bisa mendapatkan hasrat seksualnya.
"Pengakuan pelaku ia sudah sering berhubungan dengan sesama jenis untuk mendapatkan sejumlah uang. Istilahnya ia menjual diri, tidak gratis," ungkap Jury.
Sementara itu berdasarkan informasi dari tentangga JK mengaku tidak menyangka bahwa yang bersangkutan memiliki kelainan seksual.
Dirinya mengaku hanya mengetahui aktivitas di rumah JK yang diakui selalu ramai untuk mabuk-mabukkan bersama teman-temannya.
"Hampir tiap hari rumahnya dipakai mabuk-mabukan. Cuma kami tidak tahu jika pelaku penyuka sesama jenis karena pernah menikah," kata Purwanto (27), tetangga pelaku, warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu.
Baca juga: Cekik Leher Siswi SMP di Depan Ibu, Pria Ini Ketahuan Rudapaksa Korban saat Cari Sinyal di Hutan
Kesaksian Warga Dengar Teriakan Korban
Jury mengatakan pada saat kejadian pembunuhan, ada tetangga yang mendengar ada teriakan dari rumah JK.
Karena merasa curiga, saksi tersebut juga sempat mendekat ke rumah JK dan melihat apa yang terjaadi di dalamnya.
Mengetahui pembunuhan yang dilakukan oleh JK, saksi merasa ketakutan dan langsung lari kembali ke rumahnya.