Terkini Nasional

Buka Suara soal Aturan Jilbab bagi Siswi Non-Islam, Eks Walkot Padang: Dari Dulu Tak Ada yang Protes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, dalam kanal YouTube metrotvnews, Minggu (24/1/2021).

"Sebetulnya mereka merdeka, tapi justru mereka yang menyesuaikan dulu-dulunya," sambungnya.

Selama 15 tahun berlaku, baru kali ini aturan tersebut dipermasalahkan.

Fauzi menyebut masalah ini bermula dari miskomunikasi antara wakil kepala sekolah SMK Negerei 2 Padang.

"Selama ini belum pernah ada, malah kita damai-damai aja," ucap Fauzi.

"Ini hanya miskomunikasi antara wakil kepala sekolah dengan seorang wali murid."

"Dari 46 yang diklaim mereka itu tidak benar."

"46 yang semua Nasrani mengklaim untuk tidak berbusana muslim itu bohong," tukasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-6.05:

Komentar Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim buka suara soal kewajiban memakai jilbab di SMKN 2 Padang.

Dilansir TribunWow.com, Nadiem Makariem menyebut peraturan tersebut sebagai bentuk intoleransi dalam beragama.

Oleh karenanya, dengan tegas, Nadiem Makariem mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhada pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: Solusi Komnas HAM untuk Sekolah yang Haruskan Siswinya Berjilbab: Tidak Perlu Diberi Sanksi

Baca juga: Minta Maaf soal Aturan Berjilbab, SMKN 2 Padang Pastikan Siswi yang Bersangkutan Tetap Bersekolah

Kepastian itu disampaikan Nadiem Makariem dalam unggahan akun Instagram pribadinya, @nadiemmakarim, Minggu (24/1/2021) via YouTube KompasTV.

Dalam kesempatan itu, Nadiem Makariem mulanya menekankan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudaaan Pasal 3 Ayat 4 Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Sekolah Dasar dan Menengah.

"Bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah, dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk mejalankan keyakinan agamanya masing-masing," ujar Nadiem Makarim.

Halaman
123