"Berarti yang kemungkinan menjadi hak bapak itu 770 meter persegi itu?" tanya Dedi.
Hamidah membenarkan bahwa hak Koswara seluas 774,5 meter persegi.
Rencananya hak tanah tersebut akan dibagi lagi masing-masing ke sepuluh anak Koswara.
Meskipun sudah berencana demikian, Hamidah mengungkapkan ada keinginan terpendam.
Ia berharap saudara-saudaranya yang lain dapat memahami Koswara yang sudah berusia lanjut.
Hamidah menyarankan agar sang ayah dibiarkan terlebih dahulu menikmati usia senjanya sebelum memusingkan masalah warisan.
"Tapi maksud saya gini, Bapak dulu diprioritaskan. Nanti kalau Bapak sudah menikmati, kemauan Bapak seperti apa, itu hak Bapak mau kasih ke siapa," tutur Hamidah.
"Iya, 'kan sekarang Bapak masih hidup," komentar Dedi Mulyadi.
"Nikmati dululah Bapak, jangan minta dulu, Bapak dululah," tambah Hamidah.
Lihat videonya mulai menit 11.00:
Koswara Merasa Tak Dianggap sebagai Ayah Pasca-digugat
Berawal dari keinginan menjual tanah warisan dari ayahnya, Koswara (85) berakhir digugat Rp 3 miliar oleh anak-anaknya yang tidak setuju.
Koswara merasa, anak-anaknya yang menggugat dirinya sudah tak menganggap lagi ia sebagai seorang ayah.
Ia menjelaskan, tanah tersebut hendak ia jual karena bukan milik dirinya seorang.
Baca juga: Digugat Rp 3 M oleh Anaknya yang Kini Meninggal, Kakek Koswara Doakan sang Anak saat Ziarah ke Makam