Terkini Daerah

Andika Ngaku Mabuk saat Cekoki Miras Bayi Berusia 4 Bulan, Tiga Temannya Ikut Jadi Tersangka

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral bayi dicekoki miras oleh pamannya. Andika diduga telah mencoki keponakannya yang masih berusia empat bulan dengan minuman keras (miras), Rabu (20/1/2021) malam.

Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata  Laode dilansir dari Kompas TV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pengakuan Paman yang Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan".