Terkini Daerah

Andika Ngaku Mabuk saat Cekoki Miras Bayi Berusia 4 Bulan, Tiga Temannya Ikut Jadi Tersangka

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral bayi dicekoki miras oleh pamannya. Andika diduga telah mencoki keponakannya yang masih berusia empat bulan dengan minuman keras (miras), Rabu (20/1/2021) malam.

TRIBUNWOW.COM - Warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, bernama Andika ditangkap polisi karena ulahnya.

Andika diduga telah mencoki keponakannya yang masih berusia empat bulan dengan minuman keras (miras), Rabu (20/1/2021) malam.

Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan itu dilakukannya karena sedang dalam keadaan mabuk akibat miras.

Baca juga: Viral Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya, Berawal dari Pesta Miras hingga Motif Pelaku

Viral video paman cekoki miras bayi berusia 4 bulan (Tribun Jateng)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku bahwa perbuatan itu baru sekali ia lakukan.

"Pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Kata Laode, aksi itu dilakukan Andika saat sedang pesta miras bersama dengan lima orang rekannya di rumah orangtua bayi.

Dari enam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.

Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.

Baca juga: Update Banjir dan Longsor di Manado: 3 Orang Jadi Korban, Petugas Kesulitan Beri Bantuan Makanan

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Laode, Jumat, dikutip dari Kompas TV.

Kata Laode, pihaknya berencana akan memeriksa kondisi bayi empat bulan tersebut pasca-dicekoki miras oleh pamannya.

"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," tegasnya.

Viral di Medsos

Viral video yang mempelihatkan seorang bayi berusia empat bulan dicekoki minuman keras oleh seorang pria.

Ialah Andika, pria yang mencekoki bayi tersebut, warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Andika tak lain adalah paman bayi empat bulan tersebut.

Baca juga: Oknum Polisi Mesum di Ruang Isolasi Rumah Sakit, Aksinya Terekam CCTV dan Viral

Dikutip dari Kompas TV, dari video berdurasi 1 menit 4 detik yang beredar di media sosial, tampak terlihat pelaku memasukkan miras ke dalam botol dot milik keponakannya.

Setelah itu, pelaku kemudian mengendong bayi tersebut dan memasukkan ujung botol ke dalam mulutnya.

Peristiwa itu terjadi saat Andika dan lima rekannya sedang pesta miras di rumah orangtua bayi, Rabu (20/1/2021) malam.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengatakan, kasus ini berawal saat bayi empat bulan tersebut menangis.

Andika kemudian berinisiatif untuk mengendongnya.

Baca juga: Berawal dari Anak Izin Pakai Motor untuk Jemput sang Ibu, Ayah Aniaya Pakai Sapu hingga Patah

Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya. Andika kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi,” kata Desmont, Jumat, (22/1/2021) dikutip dari Kompas TV.

Kata Desmont, Andika mencekoki keponakannya yang masih bayi dengan miras sebanyak dua kali.

Saat melakukan aksinya, ia direkam oleh rekannya berinisial MT dan disebar ke media sosial hingga akhirnya viral.

Pelaku ternyata paman korban Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang pelaku.

Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.

"Berdasarkan info yang kami dapat, pelaku ini masih paman daripada bayi ini," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Laode di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Pemilik Sanggar di Kalbar Setubuhi 9 Muridnya, Motif Sembuhkan Penyakit dengan Pengobatan Alternatif

Dari enam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut.

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata  Laode dilansir dari Kompas TV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pengakuan Paman yang Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan".