Terkini Daerah

Berawal dari Anak Izin Pakai Motor untuk Jemput sang Ibu, Ayah Aniaya Pakai Sapu hingga Patah

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

TRIBUNWOW.COM - Seorang bocah 14 tahun berinisial B, dipukul ayahnya, A (48) menggunakan tangan dan sapu hingga gagangnya patah.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Fauzi mengatakan, kejadian itu berawal saat korban hendak meminjam motor ayahnya untuk menjemput ibunya yang sedang di rumah keluarganya.

Namun, sambung Fauzi, saat itu pelaku tidak mengizinkannya dan membentak anaknya untuk tidak menjemput ibunya sampai kapan pun.

Baca juga: Kini Bela FPI, Refly Harun Akui Tak Terlalu Peduli bahkan Tak Suka: Termasuk Kasus Penganiayaan 2008

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Lurah Cipete Utara Ditangkap, Tersangka Cekik, Cakar, hingga Tarik Masker Korban

“Anaknya mengatakan, Ibunya minta dijemput karena sedang di rumah keluarga dan mau pulang ke rumah, tapi tidak ada kendaraan. Ayahnya marah lalu memukul hingga gagang sapu patah,” kata Fauzi saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Pelaku yang emosi kemudian memukul anaknya dengan tangan dan sapu hingga gagangnya patah.

Ibu korban yang tak terima anaknya dipukul langsung melapor ke Polres Aceh Utara pada Rabu (20/1/2021).

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku.

Baca juga: Penemuan Jenazah Pria Berlumuran Darah di Bekasi, Polisi Temukan Tanda Diduga Akibat Penganiayaan

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku sudah ditahan,” kata Fauzi.(Kontributor Kompas.com Lhokseumawe, Masriadi)