"Modus yang dilakukan, tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto, sehingga para korban menuruti keinginan tersangka," kata Arie Dharmanto melalui telepon, Rabu (20/1/2021).
Arie mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui ada 10 orang anak yang menjadi korban.
Namun, penyeledikan kasus ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai di situ saja.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berbicara dengan para korbannya.
Kemudian, polisi menemukan satu buah kamera, dan beberapa pakaian, termasuk pakaian dalam perempuan.
Arie mengatakan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi guna mengungkap kejahatan predator seks anak tersebut.
Baca juga: Fakta Pria Beristri 5 Jadi Predator Seks, Incar Wanita Berumur dan Gangguan Mental, 1 Korban Dibunuh
Terancam Dihukum Kebiri Kimia
Polisi juga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban.
Arie mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga akan menerapkan undang-undang baru, yakni hukuman kebiri kimia terhadap pelaku.
"Pelaku mengaku hanya ada 10 anak sesuai dengan nama yang diingat dirinya. Namun tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang, karena sewaktu dalam pemeriksaan, pelaku ini mengatakan banyak lupa. Bahkan dari para korban-korbannya, dua korban di antaranya sudah hamil," kata Arie.
Modus Korban Dijadikan Model
Para korbannya kebanyakan yang dijadikan model adalah anak-anak di bawah umur.
Mereka diajak berfoto tanpa busana dalam kamar hotel, kemudian terjadilah hubungan terlarang.
Modus dilakukan pelaku setelah melakukan pemotretan seksi tanpa busana.
Persetubuhan mereka terjadi ketika mereka seusai melakukan pemotretan.