Terkini Daerah

Fakta Predator Berkedok Fotografer Cabuli 16 Anak setelah Pemotretan, Modus Tawari Korban Jadi Model

Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).

TRIBUNWOW.COM - Predator seksual anak berkedok fotografer bernama Rahardi Putra (21) berhasil ditangkap aparat kepolisian, Batam, Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, korban Rahardi sementara ada 16 anak-anak di bawah umur.

"Sudah ada enam orang, tambahan dari 10 orang yang jadi korban pelaku. Jadi sudah 16 orang yang diketahui sebagai korban," ujarnya, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: 3 Fakta Predator Seks Anak di Wonogiri, Pelampiasan Gagal Nikah hingga Pernah Jadi Korban Pencabulan

Ancam Pakai Foto Vulgar Korban

Arie mengatakan, pelaku dalam melaksanakan aksinya beberapa kali menggunakan foto vulgar korban sebagai bahan ancaman akan disebarkan ke medsos jika tidak mengikuti keinginan pelaku.

"Sebagian besar perbuatannya didasari menggunakan upaya bujuk rayu kepada korban," ujarnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan bagi yang merasa menjadi korban pelaku predator anak bisa mengonfirmasi tersebut ke Polda Kepri.

"Untuk identitas alamat serta data lainnya dari korban akan kita lindungi," ujar Dhani.

Dhani menambahkan jika korban masih merasa sungkan untuk mengonfirmasi kepada pihak kepolisian, para korban bisa mengkonfirmasi ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2T2A) Kota Batam.

"Tegaskan kembali data korban baik alamat dan identitas korban akan kita lindungi," Dhani.

Pelaku Beraksi di Hotel

Sebelumnya, predator seks yang incar anak di bawah umur ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu telah dilakukan terhadap 10 orang anak di bawah umur.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, tim berhasil menangkap tersangka berkat informasi dari masyarakat.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka melakukan kejahatan di dua hotel yang berada di daerah Pelita, Batam pada September 2020.

Halaman
1234