(d) sehat jasmani dan rohani, serta
(e) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
Dalam Pasal 31 UU PSDN disebutkan pembentukan Komcad sendiri dikelompokkan menjadi tiga bagian atau matra. Yakni Komcad matra darat, Komcad matra laut, dan Komcad matra udara.
Baca juga: Listyo Sigit Loncati Senior, Haris Azhar Ungkap Ketakutannya, Singgung Kedekatan dengan Jokowi
Simak video selengkapnya mulai menit ke-7.30:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Penjelasan Pembentukan Komponen Cadangan TNI, dari Perekrutan hingga Hukuman"