Bahkan sebelum ada Covid-19, tamu yang hadir bisa mencapai ratusan orang.
"Sebelum Covid-19 ini itu bisa muat 200 sampai 300 orang, tapi karena pandemi tidak dilakukan," imbuhnya.
5. Tim Penyidik Putuskan Kasus Dihentikan
Lantas, dari hasil gelar perkara pelaporan tersebut tidak memenuhi pasal yang dipersangkakan.
Yakni Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Maupun berbagai Peraturan Daerah hingga Peraturan dari Kementerian Kesehatan.
Kombes Pol Yusri menerangkan, acara yang digelar bersifat tertutup dan sudah memenuhi protokol kesehatan.
Kemudian, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penghentian penyelidikan.
"Hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhi persangkakan pasal."
"Tidak cukup dua alat bukti, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tandas Kombes Pol Yusri.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Akhir Kasus Raffi Ahmad hingga Ahok Berpesta: Alat Bukti Tak Cukup, Penyelidikan Dihentikan