Pesta Selebriti saat Pandemi

5 Fakta Penyidikan Polisi soal Kasus Raffi Ahmad hingga Ahok Datangi Pesta, Kini Resmi Dihentikan

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengungkap sejumlah fakta hasil dari gelar perkara terkait pesta yang dihadiri oleh sejumlah selebriti seperti Raffi Ahmad hingga Ahok.

Fakta tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Hal tersebut seperti tampak dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Lihat Perubahan Bams Eks Samsons, Dulu Perut Buncit sekarang Sixpack, Raffi Ahmad sampai Pangling

Baca juga: Nagita Slavina Iri Lihat Kemesraan Ifan Seventeen dan Citra Monica, Raffi Ahmad: Kita Ngurusin Anak

Pada Rabu (20/1/2021) kemarin, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kasus ini menyeret sejumlah nama publik figur Tanah Air, selain Raffi Ahmad.

Ada juga sang istri, Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad dan kawan-kawan di kediaman Ricardo Galael dihentikan. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Serta Komisaris Utama PT Pertamina turut nampak hadir dalam pesta perayaan ulang tahun seorang pengusaha.

Kehebohan ini menjadi ramai ketika Raffi Ahmad baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi.

Setelah mendapatkan laporan dari sejumlah pihak, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Beberapa saksi terkait sampai Satgas Covid-19 sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berikut sederet fakta dari akhir kasus pesta yang diduga tak menerapkan protokol kesehatan:

1. Tidak Ditemukan Alat Bukti yang Cukup

Kombes Pol Yusri menerangkan, berdasarkan pasal 184 KUHAP minimal terdapat dua alat bukti.

Namun dalam kasus ini, pihaknya tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Kendati demikian memang dibenarkan bahwa pada Rabu (13/1/2021) ada acara di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Halaman
123